Pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan mengusulkan empat kontraktor masuk dalam black list
(daftar hitam) nasional. Keempat kontraktor itu diusulkan masuk daftar
hitam terhitung sejak Januari 2012 hingga Januari 2014 atau selama dua
tahun tidak boleh mengikuti pelelangan umum.
Demikian diungkapkan Kabag Pembangunan Setdako Banjarbaru itu,
Fahruddin, Rabu (18/1/2012). Fahruddin mengatakan, pihaknya akan segera
mengirimkan berkas ke empat kontraktor yang sudah di black list tersebut melalui email ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta.
Adapun
keempat penyedia/barang yang diusulkan masuk daftar hitam nasional itu
CV Audi Vina, CV Berkah Ainata Lestari, CV Mitra Utama, serta PT Baja
Sentosa Ampuh. Keempat kontraktor tersebut dinilai tidak mampu memenuhi
tugas dan tanggung jawab yang berlaku nasional sehingga nama perusahaan
mereka ditampilkan dalam portal pengadaan nasional.
Fahruddin
mengungkapkan, CV Audi Vina dinyatakan tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan pada dinas kebersihan setempat. Kemudian, CV Berkah Ainata
Lestari yang beralamat Jalan Batu Piring Banjarmasin juga tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru pada kegiatan
Dinas Pendidikan. Sementara CV Mitra Utama di Jalan Karang Anyar,
Banjarbaru, tidak bisa menuntaskan pekerjaannya pada Balai Pengembangan
Pendidikan Nonformal dan Informal Regional VI Banjarbaru. Sedangkan PT
Baja Sentosa Ampuh di Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan.
"Kami masih menunggu surat black list bagi CV Mitra Utama, sehingga jika suratnya sudah diterbitkan, maka berkas permohonan black list nasional akan dikirimkan ke alamat email LKPP," katanya.
Dia
menambahkan, sanksi terhadap penyedia barang/jasa tersebut cukup berat
karena nama perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa
digunakan untuk mengikuti pelelangan selama dua tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar